Transaksi Badal Haji

Entri Data Pesanan

Pax

SYARAT DAN KETENTUAN BADAL HAJI

1. Persyaratan Jamaah (Pemberi Badal)

  1. Mengisi formulir pendaftaran Badal Haji dengan lengkap dan benar.

  2. Menyertakan salinan KTP atau identitas ahli waris/pemberi amanah.

  3. Menyertakan data lengkap orang yang dibadalkan (Nama, tempat/tanggal lahir, alamat, serta hubungan keluarga).

  4. Membayar biaya Badal Haji sesuai ketentuan perusahaan.

  5. Menyerahkan foto atau dokumen tambahan apabila dibutuhkan untuk proses pendataan.

2. Kriteria Orang yang Dibadalkan

  1. Orang yang sudah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan haji secara fisik secara permanen.

  2. Tidak pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.

  3. Datanya valid dan sesuai dengan identitas yang diberikan oleh keluarga/pemberi amanah.

3. Ketentuan Pelaksanaan Badal

  1. Badal Haji akan dilaksanakan oleh petugas/utusan resmi yang ditunjuk oleh perusahaan.

  2. Pelaksana Badal wajib memenuhi syarat sah haji (Islam, baligh, berakal, mampu melaksanakan manasik).

  3. Pelaksanaan dilakukan sesuai manasik haji yang benar sesuai ketentuan syariah.

  4. Nama orang yang dibadalkan akan dibacakan/niatkan secara khusus pada prosesi ihram.

  5. Pelaksanaan Badal Haji dilakukan pada musim haji resmi yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

4. Dokumen yang Diterima Jamaah

Perusahaan akan memberikan:

  1. Sertifikat Badal Haji resmi.

  2. Dokumentasi berupa foto/video (apabila memungkinkan).

  3. Laporan pelaksanaan ringkas dari petugas pelaksana.

5. Ketentuan Biaya

  1. Biaya Badal Haji mencakup akomodasi, transportasi, konsumsi, serta biaya operasional pelaksana.

  2. Pembayaran dianggap sah setelah masuk ke rekening perusahaan dan mendapatkan bukti pembayaran resmi.

  3. Pembatalan setelah proses penugasan pelaksana tidak dapat dikembalikan, kecuali karena faktor tertentu yang ditetapkan perusahaan.

6. Ketentuan Pembatalan

  1. Pembatalan sebelum penugasan pelaksana: biaya dapat dikembalikan dengan pemotongan administrasi.

  2. Pembatalan setelah penugasan pelaksana: biaya tidak dapat dikembalikan.

  3. Pembatalan dari pihak perusahaan karena keadaan darurat/force majeure akan dikomunikasikan secara resmi kepada jamaah atau ahli waris.

7. Ketentuan Force Majeure

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau perubahan proses pelaksanaan yang disebabkan oleh:

  • Kebijakan pemerintah Arab Saudi.

  • Bencana alam.

  • Kondisi keamanan.

  • Situasi khusus lain di luar kendali perusahaan.

8. Kerahasiaan Data

Perusahaan menjamin kerahasiaan semua data jamaah dan orang yang dibadalkan, dan hanya digunakan untuk keperluan administrasi dan pelaksanaan Badal Haji.

9. Pernyataan Persetujuan

Dengan mendaftar Badal Haji, pihak pemberi amanah menyatakan setuju terhadap seluruh syarat dan ketentuan di atas tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Syarat & Ketentuan
Mohon maaf halaman 'Syarat Ketentuan Transaksi Badal Haji' sedang dalam pengembangan
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id